GILANGNEWS.COM - Setelah melakukan pembahasan lebih dari setahun, DPRD Pekanbaru akhirnya mengesahkan Ranperda Retribusi Sampah menjadi Perda Kota Pekanbaru, Senin (31/8/2021).
Pengesahannya melalui rapat paripurna, yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Pekanbaru Ginda Burnama ST, di dampingi Wakil Ketua lainnya T Azwendi Fajri SE, serta anggota dewan lainnya.
Sementara dari Pemko Pekanbaru, dihadiri Wakil Walikota Pekanbaru Ayat Cahyadi, Sekko M Jamil, unsur Forkompimda Pekanbaru dan Camat se-Kota Pekanbaru.